PT Taekwang

Key Buyers: Nike
Country: Indonesia
Last updated: 2021

Upah industri pakaian jadi yang sangat rendah membuat sebagian besar buruh garmen tidak memiliki tabungan pada saat krisis Covid-19 menghantam. Karena sebagian besar pemerintah di negara-negara pengekspor pakaian jadi hanya menyediakan sedikit atau bahkan tidak sama sekali tunjangan pengangguran. Satu-satunya hal yang berada di antara buruh garmen yang kehilangan pekerjaan dan kemiskinan serta merta bagi keluarganya hanyalah pesangon yang diwajibkan secara hukum dan sudah dijadwalkan untuk diterima oleh sebagian besar buruh garmen pada saat pemutusan hubungan kerja.

Penelitian yang dilakukan oleh Worker Rights Consortium (WRC) mengungkap bahwa banyak buruh garmen yang dipecat selama pandemi telah ditolak sebagian atau seluruh haknya atas kompensasi penting ini, yang merupakan sebuah pelanggaran hukum dan pengingkaran kewajiban pemenuhan hak-hak buruh yang dilakukan oleh pemilik merk dan pengecer yang pakaiannya dijahit oleh buruh-buruh ini.

PT Taekwang adalah salah satu dari 31 pabrik garmen ekspor yang diidentifikasi dalam laporan WRC, “Dipecat, Kemudian Dirampok: Keterlibatan Merk Fesyen dalam Pencurian Upah Selama Covid-19”, yang masih berutang kepada para buruh ini kompensasi terbatas waktu yang telah diamanatkan secara hukum pada bulan April 2021.

Pada bulan Juni 2020, PT Taekwang memberhentikan 1.400 buruhnya. Dan pada bulan April 2021, para buruh ini masih menunggu sejumlah 294.000 dolar Amerika sebagai kompensasi terutang yang telah dimandatkan secara hukum.

PT Taekwang, pabrik alas kaki yang berproduksi untuk Nike, berlokasi di Jl. Raya Cinangsi, Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Indonesia. Pabrik ini dimiliki oleh Taekwang Industrial Co., Ltd, yang berkantor pusat di Korea Selatan dan mempekerjakan lebih dari 90.000 orang di Vietnam, Indonesia, Cina, dan Korea Selatan di dalam industri-industrinya, termasuk alas kaki, produksi bahan kimia, dan kelistrikan. Segmen alas kaki dari industri-industri Taekwang Industrial Co. terutama memasok untuk Nike. Perusahaan ini juga memasok tekstil ke Chementry Industries Inc., Fils Promptex Yarns Inc., JJB Inc., JYK Trading Inc., dan KNG Textile dalam setahun terakhir. Dalam surat pada Januari 2021 kepada WRC, Nike mengakui telah memesan dari PT Taekwang dan mengklaim bahwa uang pesangon telah dibayar penuh. Meskipun demikian, hukum Indonesia mensyaratkan bahwa kecuali pemberi kerja dapat membuktikan bahwa pemecatan para buruh disebabkan oleh setidaknya dua tahun berturut-turut kerugian ekonomi atau karena force majeure, pemberi kerja harus membayarkan kepada buruh-buruhnya sebesar dua kali lipat dari hak pesangon biasa. PT Taekwang tidak bisa memberikan bukti kepada serikat buruh tentang kerugian ekonomi selama dua tahun berturut-turut, ataupun klaim insiden force majeure; oleh karena itu, menurut undang-undang, para buruh mestinya mendapatkan hak dua kali pesangon biasa. Namun mereka hanya menerima sejumlah satu kali pesangon biasa.

Read More:

Join our newsletter

Sign up to the WRC’s mailing list to stay updated on our work.