Kwangduk Langgeng (Nama Sebelumnya, PT Kolon Langgeng)
WRC melindungi hak-hak pekerja selama penutupan pabrik pakaian Kwangduk Langgeng tahun 2010 di Jakarta, Indonesia. Nama sebelumnya, PT Kolon Langgeng, pabrik ini memproduksi pakaian berlisensi perguruan tinggi untuk Nike, dan menjadi subjek investigasi WRC yang menghasilkan perbaikan substansial pada kondisi kerja pekerjanya. Pada tahun-tahun berikutnya, sejumlah pelanggan pabrik, termasuk Nike, berhenti memesan kepada perusahaan, meskipun pabrik terus membuat pakaian non-perguruan tinggi bermerk Nike dengan sistem subkontrak dari pabrik-pabrik terdekat. Meskipun perusahaan berhasil memperoleh beberapa pelanggan baru, bisnis Kwangduk Langgeng terus menurun dan pabrik akhirnya ditutup pada Januari 2010. WRC berhasil melindungi hak-hak pekerja selama penutupan. Proses yang sangat kontroversial ini diwarnai dengan upaya manajemen pabrik untuk menghindari pembayaran pesangon kepada pekerja, membungkam pekerja yang menentang langkah-langkah perusahaan, serta memasukkan perwakilan serikat pekerja ke dalam daftar hitam.
Perselisihan dimulai pada bulan September 2009 ketika manajemen perusahaan, yang mengklaim alasan kebutuhan ekonomi, mencoba secara ilegal mengubah tenaga kerja pabrik menjadi status pekerja sementara, dan dengan demikian menekan pekerja untuk menerima pembayaran pesangon yang kurang dari hak mereka. Setelah para pekerja menolak langkah-langkah perusahaan ini, situasinya meningkat dengan cepat. Perusahaan secara ilegal membungkam 300 pekerjanya sebagai upaya memperdayai mereka agar tidak mendapatkan pesangon sesuai undang-undang yang berlaku. Ketika beberapa pekerja yang dibungkam bertahan di pabrik, preman sewaan dan petugas keamanan dikirim untuk mengintimidasi mereka.
Menanggapi permintaan dari WRC, pembeli pabrik yang tersisa–J.C. Penney dan pengecer Eropa s.Oliver dan Inditex (“Zara”)–mengambil langkah-langkah campur tangan, dan sebagai hasilnya manajemen pabrik dan perwakilan pekerja mengadakan negosiasi mengenai pesangon. Namun pembicaraan ini terhenti ketika diketahui bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah untuk memasukkan pemimpin serikat pekerja ke dalam daftar hitam dengan pengusaha lokal lainnya di area tersebut. Untungnya, WRC dapat memulai kembali negosiasi antara pekerja dan pabrik dengan menghubungi mantan pemilik perusahaan, yang sebelumnya sudah ada pembicaraan luas dengan WRC, dan yang masih terlibat dalam keputusan bisnis Kwangduk Langgeng. Mantan pemilik mengonfirmasi kepada WRC bahwa perusahaan mengajukan kebangkrutan. Pada bulan Desember 2009, penyelesaian akhir dicapai di mana para pekerja menerima 125% dari pesangon yang biasanya dibayarkan ketika majikan bangkrut, dan daftar hitam para pemimpin serikat dicabut. Pada Januari 2010, pabrik akhirnya menutup operasinya.
Read More:
- WRC Case Summary re Closure of Kwangduk Langgeng – March 9, 2011
- WRC Findings and Recommendations – October 8, 2003
Join our newsletter
Sign up to the WRC’s mailing list to stay updated on our work.