PT Gunung Salak Sukabumi

Key Buyers: Gap, Target
Country: Indonesia
Last updated: 2021

Upah industri pakaian jadi yang sangat rendah membuat sebagian besar buruh garmen tidak memiliki tabungan pada saat krisis Covid-19 menghantam. Karena sebagian besar pemerintah di negara-negara pengekspor pakaian jadi hanya menyediakan sedikit atau bahkan tidak sama sekali tunjangan pengangguran. Satu-satunya hal yang berada di antara buruh garmen yang kehilangan pekerjaan dan kemiskinan serta merta bagi keluarganya hanyalah pesangon yang diwajibkan secara hukum dan sudah dijadwalkan untuk diterima oleh sebagian besar buruh garmen pada saat pemutusan hubungan kerja.

Penelitian yang dilakukan oleh Worker Rights Consortium (WRC) mengungkap bahwa banyak buruh garmen yang dipecat selama pandemi telah ditolak sebagian atau seluruh haknya atas kompensasi penting ini, yang merupakan sebuah pelanggaran hukum dan pengingkaran kewajiban pemenuhan hak-hak buruh yang dilakukan oleh pemilik merk dan pengecer yang pakaiannya dijahit oleh buruh-buruh ini.

PT Gunung Salak Sukabumi adalah salah satu dari 31 pabrik garmen ekspor yang diidentifikasi dalam laporan WRC, “Dipecat, Kemudian Dirampok: Keterlibatan Merk Fesyen dalam Pencurian Upah Selama Covid-19”, yang masih berutang kepada para buruh ini kompensasi terbatas waktu yang telah diamanatkan secara hukum pada bulan April 2021.

Pada bulan April 2020, PT Gunung Salak Sukabumi memberhentikan 300 buruhnya. Dan pada bulan April 2021, para buruh ini masih menunggu sejumlah 237.000 dolar Amerika sebagai kompensasi terutang yang telah dimandatkan secara hukum.

PT Gunung Salak Sukabumi, sebuah kawasan menjahit yang berlokasi di Kampung Pasir Dalem, Desa Babakan Pari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia, dimiliki oleh Nobland Internasional yang berbasis di Seoul, yang memiliki anak perusahaan garmen di Korea Selatan, di mana JCPenney, Gap, Old Navy, dan Target adalah sebagian di antara para pelanggannya. Target mencantumkan PT Gunung Salak Sukabumi dalam daftar pemasoknya pada Februari 2021 dan Gap Inc. mencantumkan pabrik ini dalam pengungkapan pada Maret 2020. Gap Inc. mengklaim dalam surat pada bulan Januari 2021 kepada WRC bahwa 45 buruh mengundurkan diri (dan mayoritas dari mereka melakukannya karena kontrak mereka berakhir atau mundur secara sukarela) dan bahwa mereka telah meninjau catatan yang menunjukkan bahwa para buruh tersebut sudah dibayar sesuai dengan hukum setempat. Namun informasi yang diberikan oleh para buruh menunjukkan bahwa sebenarnya ada 300 buruh yang diberhentikan dan bahwa buruh-buruh ini telah dipekerjakan secara ilegal melalui beberapa kontrak jangka pendek yang berulang, dan oleh karena itu, sesuai hukum yang berlaku, memiliki hak pesangon yang sama seperti jika mereka diklasifikasikan dengan benar, yaitu sebagai karyawan tetap.

Read More:

Join our newsletter

Sign up to the WRC’s mailing list to stay updated on our work.